BIMBINGAN KONSELING



A.           PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, penanganan dan penyikapan konselor terhadap kasus, pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektifitas proses dan lain-lain. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan disatu segi (antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas data dan tingkat perkembangan klien), dan tuntutan optimalisasi proses penyelanggaraan layanan disegi lain (yaitu antara lain suasana konseling ditandai oleh adanya kehangatan, pemahaman, penerimaan, kebebasan dan keterbukaan, serta berbagai sumber daya yang perlu diaktifkan).

2.        Rumusan Masalah
b)        Apa azas bimbingan konseling?

3.        Tujuan Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang bimbingan konseling, selain itu juga untuk memenuhi tugas bimbingan konseling (BK).




B.            PEMBAHASAN
Bimbingan konseling adalah Proses pemberian bantuan (process of helping) kepada individu agar mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya, mengarahkan diri, dan menyesuaikan diri secara positif dan konstruktif terhadap tuntutan norma kehidupan ( agama dan budaya) sehingga mencapai kehidupan yang bermakna (berbahagia, baik secara personal maupun sosial)”
Dengan kata lain bimbingan konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media : internet, atau telepon) dalam rangka mem-bantu klien agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya.

2.        Azas Bimbingan Konseling
Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling dan diterapkan sesuai dengan asas-asas bimbingan konseling. Asas-asas ini dapat dianggap sebagai suatu rambu-rambu dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Keberhasilan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut :
a)         Asas Kerahasiaan
Rahasia, yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien), yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
Ada kalanya pelayanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan individu atau siswa yang bermasalah. Masalah biasanya merupakan suatu yang harus dirahasiakan. Adakalanya dalam proses konseling siswa enggan berbicara karena merasa khawatir apabila rahasianya diketahui orang lain termasuk konselornya, apalagi apabila konselornya tidak dapat menjaga rahasia kliennya. Apa pun yang sifatnya rahasia yang disampaikan klien kepada konselor, tidak boleh diceritakan kepada orang lain meskipun kepada keluarganya.
b)        Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan baik dari pihak pembimbing (konselor) maupun dari pihak klien (siswa). Klien (siswa) diharapkan secara sukarela, tanpa terpaksa dan tanpa ragu-ragu menyampaikan masalah yang disampaikanya, serta mengungkapkan semua fakta, data dan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah yang dihadapinya kepada konselor. Begitu juga dengan konselor atau pembimbing dalam memberikan bimbingan juga hendaknya jangan karena terpaksa. Dengan kata lain pembimbing harus memberikan pelayanan bimbingan dan konseling secara ikhlas.
Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon) klien saja, tetapi juga hendaknya berkembang pada pembimbing/konselor. Para penyelenggara bimbingan dan konseling hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugas ke-BK-an itu merupakan sesuatu yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila petugas itu merasa terpanggil untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
c)         Asas Keterbukaan
Dalam proses bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan baik dari pihak konselor maupun klien. Asas ini tidak kontradiktif dengan asas kerahasiaan karena keterbukaan yang dimaksud menyangkut kesediaan menerima saran-saran dari luar dan kesediaan membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Siswa yang dibimbing diharapkan dapat berbicara secara jujur dan berterus terang tentang dirinya sehingga penlaahan dan pengkajian tentang berbagai kekuatan dan kelemahannya dapat dilakukan.
Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor), dan yang kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar.
d)        Asas Kekinian
Kini, yaitu menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
Masalah klien yang langsung ditanggulangi melalui upaya bimbingan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masalah yang sudah lampau, dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami dimasa mendatang. Bila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau atau masa datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan konseling yang sedang diselenggarakan. Yang paling penting adalah apa yang perlu ditanggulangi sekarang, sehingga masalah yang dihadapi itu teratasi.
e)         Asas Kemandirian
Mandiri yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling. Yakni peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Ciri-ciri kemandirian pada siswa yang telah dibimbing adalah:
1)        Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
2)        Menerima diri senditi dan lingkungannya secara positif dan dinamis.
3)        Mengambil keputusan untuk dan oleh untuk diri sendiri
4)        Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu.
5)        Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilkinya.
Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal itu didasari baik oleh konselor maupun klien.
f)         Asas Kegiatan
Kegiatan yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
Pelayanan bimbingan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila klien tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling.Hasil usaha yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dicapai dengan kerja giat dari klien sendiri. Guru pembimbing atau konselor harus dapat membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.
g)        Asas Kedinamisan
Dinamis yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak menoton, dan terus berkembang serta berlanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki
h)        Asas Keterpaduan
Terpadu yaitu asas bimbingan dab konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang yang dilakukan oleh guru guru pembimbing maupun pihak lain, Saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini, kerjasama antara guru guru pembimbing dan ihak-pihak yang berperran dalam penyelenggaraan dalam pelayaanan bimbingan dan konseling pula terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Aspek keterpaduan juga menuntut konselor memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.
i)          Asas Kenormatifan
Harmonis yaaitu menghendaki agar segenap layanan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada nilai dan norma yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku.
Seluruh isi dan proses konseling garus sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Demikian pula prosedur, teknik dan peralatan (instrumen) yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku.
Ditilik dari permasalahan klien, barangkali pada awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan bimbingan dan konseling tingkah yang melanggar norma itu diarahkan kepada yang lebih bersesuaian dengan norma.
j)          Asas Keahlian
Ahli yaitu menghendaki agar layanan dan bimbingan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan konseling. Keprofesional guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelanggaraan layanan dan kegiatan bimbingan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan konseling.
Asas keahlian juga mengacu kepada kualifikasi konselor seperti pendidikan dan pengalaman. Selain itu, seorang konselor juga harus mengetahui dan memahami secara baik teori-teori dan prktek bimbingan dan konseling.
Usaha bimbingan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dapat dicapai keberhasilan dalam usaha pemberi layanan.
k)        Ahli Tangan Kasus
Ahli tangan kasus yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas tuntas atas suatu permasalahan itu kepada kepada yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima ahli tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Asas ini juga bermakna bahwa konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling jagan melebihi batas kewenangannya. Atau pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas konselor atau pembimbing yang bersangkutan.
l)          Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri Handayani yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju. Demikian juga segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu.
Dalam praktik bimbingan dan konseling Islam, asas ini bertumpukan pada keteladanan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW merupakan sosok pemecah masalah yang efektif, sehingga berbagai masalah para sahabat ketika itu dapat dipecahkan melalui percontohan (keteladanan) dari rasullah Saw. Dalam konteks ini Rasullah SAW bisa disebut konselor Islam. Al-Qur’an surat Al-Ahzab ([33]:21) menjelaskan “bahwa didalam diri Rasullah SAW terdapat contoh teladan yang baik bagimu”
Begitu penting asas-asas tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh proses kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraannya pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat.
1)        Pelayanan bimbingan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan program pendidikan. Ini berarti bahwa seluruh staf sekolah baik kepala sekolah, guru, Sali kelas, maupun staf admnistrasi sekolah perlu melibatkan diri dalam usaha layanan bimbingan.
2)        Pembinaan bimbingan konseling di sekolah ada pada kepala sekolah sebagai administrator sekolah yang memegang peranan kunci.
3)        Tanggung jawab langsung dalam melaksanakan layanan bimbingan konseling di sekolah hendaknya dilimpahkan kepada staf yang berwenang yang memiliki persyaratan tertentu baik dalam segi pendidikan formal, sifat, sikap dan kepribadian, ketrampilan dan pengalaman serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas.
4)        Program bimbingan merupakan suatu bentuk kegiatan yang cukup luas bidang geraknya.
5)        Program layanan bimbingan di seklah hendaknya perlu di evaluasi untuk mengertahui efektivitas dan efisiensi program.
6)        Petugas-petugas yang diserah tanggung jawab bimbingan yang bersifat khusus, seperti kegiatan konseling hendaknya ditangani oleh petugas yang professional da berkompeten mengerjakan tugas tersebut.
7)        Petugas bimbingan dan seluruh staf pelaksanan bimbingan mutlak perlu diberikan latihan dalam jabatan. Sebagai suatu alat untuk memperbaiki pelayanan bimbingan di sekolah.
Dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah perlu diperhatikan beberapa prinsip operasional, karena pelaksanan dari prinsip-prinsip tersebut digunakan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program bimbingan di sekolah. Prinsipnya antara lain:
1)        Program layanan bimbingan di sekolah harus dirumuskan dengan jelas
2)        Program bimbingan harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing
3)        Penempatan petugas-petugas bimbingan harus disesuaikan dengan kemampuan, potensi-potensi (bakat, minat dan keahliannya masing-masing)
4)        Program bimbingan hendaknya diorganisasikan secara sederhana
5)        Menciptakan jalinan kerjasama yang erat diantara petugas bimbingan di sekolah, dan di luar sekolah yang berkaitan dengan program bimbingan di sekolah.
6)        Organisasi harus dapat memberikan berbagai informasi yang penting bagi pelaksanaan program layanan bimbingan.
7)        Program layanan bimbingan harus merupakan suatu program yang integral dengan keseluruhan program pendidikan di sekolah.
Sebagaimana telah dipaparkan diatas, bahwa setiap guru mata pelajaran merupakan salah satu unsur penting dalam bimbingan dan konseling disekolah. Karena hal tersebut, kita sebagai calon guru dituntut untuk memiliki keilmuan yang berkaitan dengan bimbingankonseling. Mengapa hal itu penting?, karena sebagaimana yang kita tahu selama ini, banyak ditemukan peserta didik yang bermasalah dengan pelajarannya. Sehingga dengan memiliki pengetahuan tentang bimbingan konseling, guru ke depan bisa memberikan perlakuan dan pelayanan yang baik dan benar kepada peserta didik yang bermasalah.



C.           PENUTUP
1.        Kesimpulan
Bimbingan konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media : internet, atau telepon) dalam rangka mem-bantu klien agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya.
Guru mata pelajaran merupakan salah satu unsur penting dalam bimbingan dan konseling disekolah. Karena hal tersebut, kita sebagai calon guru dituntut untuk memiliki keilmuan yang berkaitan dengan bimbingan konseling. Harapannya, dengan kemampuan guru mata pelajaran, dalam memberikan perlakuan yang tepat dan benar kepada peserta didik yang bermasalah, akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan anak dimasa yang akan datang.

2.        Saran
Sebagai mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam, kami menyarankan kepada kita semua untuk memahami dan menguasai bimbingan konseling agar ketika tamat kuliah dan terjun ke dunia kerja (mengajar) kita mampu memberikan perlakuan dan pelayanan yang baik dan benar kepada peserta didik yang bermasalah.



Baca juga:

BIMBINGAN KONSELING | Gusti Rohwan | 5

0 comments:

Post a Comment