Pandangan Islam Terhadap Ham





BAB I

I.1.       Latar Belakang
Latar belakang kami membuat makalah ini adalah agar kita semua dapat mengetahui dan memahami cara pandang Islam terhadap HAM.
Karena kita sebagai manusiawi khususnya harus mengerti dan paham betul pembagian-pembagian dalam pandangan Islam terhadap HAM, terutama pada zaman sekarang.

I.2.       Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang penulis ingin mengungkapkan rumusan masalah:



BAB II

Secara etimologi hak merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satu pun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Dalam pasal 1 UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.

Hak-hak asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:
1.    Hak asasi pribadi/personal right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.    Hak hak asasi ekonomi/property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkannya.
3.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut right of legal equality.
4.    Hak-hak asasi politik/politicial right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
5.    Hak-hak asasi sosial dan budaya/social and cultur right, misalnya hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6.    Hak-hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural right, missal pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.

Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketqawaan, tidak ada paksaan dalam beragama dan tidak boleh suatu kaum menghina kaum yang lain. Rasulullah SAW. sendiri bersabda, “Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenal melalui dua tancap, yaitu hak manusia dan hak Allah. Hak manusia itu bersifat relative sedangkan hak Allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melindungi satu sama lain.

Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana tersentuh dalam Allah, menurut Musdar F Mas’udi, memiliki lima prinsip, yaitu:
1.    Hak perlindungan terhadap jiwa.
Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Allah berfirman dalam surat



Membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”.
2.    Hak perlindungan keyakinan.
Dalam hal ini Allah telah menguti dalam Al-Qur’an yang berbunyi “In Taqrah al-dhin” dan “Lakum dinukum waliyadin”.

3.    Hak perlindungan terhadap akal pikiran.
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah diterjemah dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang harusnya menjauhi makanan dan minuman yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.

4.    Hak perlindungan terhadap hak milik.
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya pencurian.

5.    Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.

Ada beberapa contoh dari pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut:
1.    Terjadinya penganiayaan pada Praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Clip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran ringan terhadap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap pejalan kaki yang berjalan dipinggir jalan sehingga sangat rentan terhadap kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisional yang berdagang dipinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



BAB III
PENUTUP
III.1.    Kesimpulan
Kesimpulan dari pandangan Islam terhadap HAM yaitu:
a.    Pengertian Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar/hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya.

b.    Beberapa macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:

Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat.

d.   Prinsip-Prinsip HAM dalam Islam
Prinsip-prinsip HAM dalam Islam yaitu:
e.    Contoh-Contoh Pelanggaran HAM

III.2.    Saran
Semua kritik dan saran yang dapat membantu dan membangun sangat diperlukan dalam perbaikan atau kelengkapan makalah kami ini selanjutnya.


Lihat postingan lainnya:
Pandangan Islam Terhadap Ham | Gusti Rohwan | 5

0 comments:

Post a Comment