TAHAMMUL HADITS





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Masalah
Sebagai seorang muslim, sangatlah penting bagi kita untuk mempelajari ilmu hadits, sebab hadits adalah sumber hukum tertinggi setelah Al-Qur’an. Banyak hukum/syariat Islam yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, namun ada dalam hadits.
Melalui makalah ini kami mencoba mengulas tentang tahammul hadits, sebab kedudukan tahammul hadits ini sangat penting dalam proses penyebaran al-Hadits.

1.2.       Rumusan Masalah
a.         Apa pengertian tahammul hadits ?

1.3.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang hadits, ia juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadits.

BAB II
PEMBAHASAN


Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala  (تَحَمَّلَ-يَتَحَمَّلُ-تَحَمُلا) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa  adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah:
                                                                   التحمل: معناه تلقى الحديث واخذه عن الشيوخ
“ Tahammul artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para syaikh atau guru.

2.2.    Kelayakan Tahammul
Mayoritas ahli ilmu cenderung memperbolehkan kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil, yakni anak yang belum mencapai usia takluf. Sedang sebagian mereka tidak memperbolehkannya. Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama itu. Karena sahabat, tabi’in dan ahli ilmu setelah mereka menerima wirayat sahabat yang masih berusia anak-anak, seperti Hasan, Husan, Abdullah ibn Az-Zubair, Anas ibn Malik, Abdullah ibn Abbas, Abu Sa’id Al-Khudriy, Mahmud ibn Ar-Rabi’ dan lain-lain tanpa memilah-milah antara wirayat yang mereka terima sebulum dan sesudah baligh.
Mereka yang memperbolehkan kegiatan mendenagar hadits yang dilakukan oleh anak kecil, berbeda pendapat dengan batas usianya. Karena hal itu tergantung pada masalah “tamjiz” dari anak kecil itu. Dan tamjiz ini jelas berbeda-beda antara masing-masing anak kecil. Namun demikian mereka memberikan keterangan bersamaan dengan pendapat mereka, dan kita bisa meringkas penjelasan itu kedalam tiga pendapat :
Pertama, bahwa umur minimalnya lima tahun. Hujjah yang digunakan oleh pendapat ini adalah wirayat Imam Bukhari dalam sahihnya dari hadits Muhammad ibn Ar- Rabi’ ra. Katanya : “Aku masih ingat firman Nabi SAW. Dari timbah kemukaku, dan (ketika itu) berusiah lima tahun”.
Kedua, pendapat Al-Hafidz Musa ibn Harun Al- Hammal, yaitu bahwa kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil dinilai absah bila ia telah mampu membedakan antara sapi dengan himar. Saya merasa yakin bahwa yang beliau maksudkan adalah “tamyiz”. Beliau menjelaskan pengertian tamyiz dengan kehidupan disekitar.
Ketiga, keabsahan setiap anak kecil dalam mendengar hadits didasarkan pada adanya tamyiz. Bila anak terlah memahami pembicaraan dan mampu memberikan jawaban, maka ia sudah tamyiz dan absah pendengarannya, meskipun usianya masih di bawah  lima tahun. Namun bila ia tidak memahami pembicaraan dan tidak bisa memberikan jawaban, maka kegiatannya mendengar hadits tidak absah, meskipun usianya di atas lima tahun. 

a.         Islam
Sehingga tidaklah diterima riwayat orang kafir, berdasarkan Ijma’ Ulama, baik diketahui agamanya tidak memperbolehkan dusta atau tidak. Dan sangat tidak logis bila riwayatnya diterima. Sebab menerima riwayatnya berarti membiarkan caciannya atas kaum muslimin. Bagaimana mungkin riwayat perusak Islam bisa diterima? Di samping itu, Allah Azza Wa Jalla juga memerintahkan kita untuk mengecek berita yang dibawa oleh fasik, melalui Firman-Nya:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2(#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR ÇÏÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6).

b.        Baligh
Usia baligh merupakan usia dugaan adanya kemampuan menangkap pembicaraan dan memahami hukum-hukum syariat. Kerena itu keberadaan takif dikaitkan dengannya. Yang jelas, yang diaksud baligh disini adalah adanya akal sehat disertai dengan usia yang memungkinkannya bermimpi basah. Oleh kerena adanya sebagai ulama’ muta’akhkhirin yang mensyaratkan baigh dan berakal sehat. Sedangkan ulama mutaqaddimin mencukupkan diri dengan menyebut syarat berakal. Kerena umumnya tidak dijumpai kemampuan menangkap pembicaraan dan berakal sehat.

c.         Sifat adil
Ia merupakan sifat yang tertancap dalam jiwa yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa bertakwa dan memelihara harga diri, sehingga jiwa kita akan percaya akan kejujurannya. Menjahui dosa besar termasuk didalamnya.juga sebagian dosa kecil, seperti mengurangi timbangan sebiji, mencuri sesuap makanan, serta menjauhi perkara-perkara mubah yang dinilai mengurangi harga diri, seperti makan di jalan, buang air kecil di jalan, berteman dengan orang-orang keji dan terlalu berlebihan daam berkelakar.

d.        Dhabt
Yaitu kerjagaan seseorang perawi ketika menerima hadits dan memahaminya ketika mendengarnya serta menghafalnya sejak menerima sampai menyampaikannya kepada orang alain. Dhabt mencakup hapalan dan tulisan, maksudnya seorang perawi harus benar-benar hafal bila ia meriwayatkan dari hafalannya, dan mamahami tulisannya dariadanya perubahan, penggantian, atau pengurangan bila ia meriwayatkan dari tulisannya.

a.         As-Sima (  السماع , mendengar).
Yaitu seorang guru membaca hadits baik dari hafalan ataupun dari kitabnya sedang hadirin mendengarnya, baik majlis itu untuk imla’ ataupun untuk yang lain. menurut mayoritas ulama’, metode ini berada di peringkat tertinggi.

b.        Al-Qira’ah Ala asy-Syeikh القراءة على الشيخ).
Yaitu membaca di hadapan guru). Sebagian besar ulama hadits menyebutnya Al-‘Aradh    (العرض, penyodoran). Ada juga menyebutnya hadits ‘Ardh al-Qira’ah ( عرض القراءة menyodorkan bacaan).
Karena murid menyodorkan bacaannya kepada sang guru, seperti ketika ia menyodorkan bacaan Al-Qur’an kepada gurunya. Yang dimaksud adalah seorang membaca hadits di hadapan guru, baik dari hafalannya ataupun dari kitabnya yang telah diteliti sedang guru memperhatikannya atau menyimaknya baik dengan hafalannya atau dari kitab asalnya ataupun dari naskah yang digunakan untuk mengecek dan meneliti. Imam Ahmad menyaratkan pembaca harus mengerti dan memahami bacaannya itu. Sedang Imam Haramain menyaratkan seorang guru harus meluruskan bila pembaca mengalami kekeliruan atau kesalahan. Bila tidak, maka tahammulnya tidak absah.


c.         Al-Ijazah (  الإجازة, sertifikasi atau rekomendasi).
Seorang murid atau guru membunyikan hadits-hadits yang bersangkutan, baik secara langsung ataupun tidak. Sedangkan ijazah ini merupakan jenis metode tahammul yang baru dan berbeda sama sekali. Namun masih tetap dalam batas pemberian kewenangan seorang guru untuk meriwayatkan sebagian riwayatnya yang telah ditentukan kepada seseorang atau beberapa orang yang telah ditentukan pula, tanpa membacakan semu hadits yang diijazahkan, karena itu, ada ulama’ yang memperbolehkannya dan ada yang tidak.
Kata Al-Ijazah secara etimologi diambil dari kata :
جَوَارُ المَاءِ الَّذِيْ سَقَاةُ المَالَ مِنَ المَاشِيَّةِ وَالحَرْثِ .
Mengalirkan air yang digunakan untuk menyiram kekayaan berupa binatang ternak atau persawahan.
Ulama’ mutaqaddimin tidak memperbolehkan metode ijazah tanpa kriteria dan syarat. Tetapi mereka memberikan persyaratan bahwa seorang ahli hadits harus mengenal betul apa yang akan diijazahkannya, naskah yang ada pada murid harus dibandingkan dengan naskah aslinya sampai benar-benar sama dan yang meminta ijazah ahli ilmu dan telah memiliki posisi dalam hal keilmuan, sehingga tidak akan terjadi peletakan ilmu tidak pada tempat atau ahlinya.

d.        Al-Munawalah (  المناولة )
Maksudnya, seorang ahli hadits memberikan sebuah hadits, beberapa hadits atau sebuah kitab kepada muridnya agar sang murid meriwayatkannya darinya. Misalnya, seorang guru memberikan sebuah kitab kepada muridnya seraya berkata : Inilah haditsku, atau inilah riwayat-riwayat yang kudengar, tanpa mengatakan : Riwayatkanlah ia dariku, atau aku memperbolehkanmu (untuk meriwayatkannya dariku). Sebagian ulama’ memperbolehkan metode ini, sementara sebagian yang lain tidak memperbolehkannya.
e.         Al-Mukatabah (  المكاتبة  )
Yaitu seorang guru menulis dengan tangannya sendiri atau meminta orang lain menulis darinya sebagian haditsnya untuk seorang murid yang ada dihadapannya atau murid yang berada di tempat lain lalu guru itu mengirimkannya kepada sang murid bersama orang yang bisa dipercaya. Mukatabah ini memiliki dua bagian :
Pertama, disertai dengan ijazah. Misalnya guru menulis beberapa hadits untuk sang murid seraya memberikannya ijazah kepadanya.
Kedua, tanpa disertai dengan ijazah. Ada sekelompok ulama’ yang melarang meriwayatkan darinya.
Kami tidak menemukan alasan disyaratkannya ijazah dalam mukatabah. Karena perawi-perawi terkemuka sering mengambil kitabah tanpa ijazah. Al-Khathib al-Baqhdadiy menganjurkan agar penulisan dilakukan oleh ahli hadits sendiri, namun tidak menilainya sebagai kewajiban.

f.       I’lam asy-Syeikh (   إعلام الشيخ   )
Maksudnya seorang syeikh memberitahukan kepada muridnya bahwa hadits tertentu atau kitab tertentu merupakan bagian dari riwayat-riwayat miliknya dan telah didengarnya atau diambilnya dari seseorang. Atau perkataan lain yang senada, tanpa menyatakan secara jelas pemberian ijazah kepada murid untuk meriwayatkan darinya. Meski dengan pemberitahuan seperti biasa itu saja, sebagian besar ulama’ memperbolehkan meriwayatkannya. Mereka menilai bahwa pemberitahuan semacam itu sudah mengandung pengertian pemberian ijin atau ijazah dari guru kepada murid untuk meriwayatkan darinya. Mereka juga menilai, bahwa kejujuran dan keterpercayaan sang guru tidak memungkinkannya mengaku mendengar apa yang tidak didengarnya. Dan pemberitahuannya kepada muridnya menunjukkan keridhaannya untuk menerima dan meriwayatkannya. Inilah pendapat yang dipegangi oleh mayoritas ulama’ mutaqaddimin, seperti Ibn Juraij, juga mayoritas ulama’ muta’akhkhirin. Sebagian ulama’ mengatakan, metode semacam itu harus disertai dengan ijazah, agar periwayatannya darinya bisa berstatus shahih.

Yaitu seorang guru berwasiat, sebelum bepergian jauh atau sebelum meninggal, agar kitab riwayatnya diberikan kepada seseorang untuk meriwayatkan darinya. Bentuk ini merupakan bentuk tahammul yang amat langka. Ulama’ muta’akhkhirin menghitungkan dalam jajaran metode tahammul dengan dasar riwayat dari sebagian ulama’ salaf tentang wasit kitab-kitab mereka sebelum mereka wafat. Salah satunya adalah riwayat bahwa Abu Qilabah Abdullah ibn Zaid                     al-Jirmiy ( - 104H) mewasiatkan kitab-kitabnya untuk Ayyub                       as-Sakhtiyani (68 - 131 H). Lalu kitab-kitab itu didatangkan kepada Ayyub yang jumlah sebanyak muatan kendaraan unta.
Sebagian mereka yang memperbolehkan periwayatan tahammul dengan metode wasiat memberikan alasan, bahwa memberikan kitab-kitab kepada yang diwasiati mengandung satu jenis ijin dan hampir sama dengan ‘ardh dan munawalah, bahkan dekat dengan jenis I’lam.
Metode ini merupakan metode tahammul  yang paling lemah. Yang diberi wasiat tidak diperbolehkan meriwayatkan dari yang mewasiatkan, menurut mayoritas ulama’.

h.        Al-Wijadah (penemuan)  (الوجادة   )
Kata al-Wijadah dengan kasrah wawu merupakan konjugasi dari kata Wajada-Yajidu, bentuk yang tidak analogis. Ulama’ hadits menggunakannya dengan pengertian ilmu yang diambil atau didapat dari shahifah tanpa ada proses mendengar, mendapatkan ijazah ataupun proses munawalah. Misalnya, seseorang menemukan kitab hasil tulisan orang semasanya dan telah mengenal dengan baik tulisannya itu, baik ia pernah bertemu atau tidak, atau hasil tulisan orang yang tidak semasanya tapi ia merasa yakin bahwa tulisan itu benar penisbatannya kepada yang bersangkutan melalui kesaksian orang yang bisa dipercaya atau kepopuleran kitab itu ataupun dengan sanad yang ada pada kitab itu ataupun melalui sarana lainnya yang mengukuhkan penisbatannya kepada yang bersangkutan.
Ada riwayat akurat dari sebagian ulama’ salaf, bahwa mereka meriwayatkan dari shahifah-shahifah dan kitab-kitab. Namun demikian periwayatan dengan metode wijadah ini pada masa klasik amat langka. Karena mayoritas mereka sangat mengutamakan periwayatan secara langsung melalui mendengar atau menyodorkan kitab.
Periwayatan dengan cara wijadah pada masa tabi’in tidak lebih dari beberapa hadits saja yang telah dikenal oleh ahli hadits, dan tak seorangpun meriwayatkannya kecuali setelah merasa yakin dengan keshahihan penisbatan kitab yang bersangkutan kepada penulisnya. Salah satu buktinya adalah pemberitahuan yang diberikan oleh pelaku periwayat dengan cara wijadah itu sendiri. Di samping itu, tidak diriwayatkan dari seorang pun yang menggunakan cara wijadah mengatakan : “Telah meriwayatkan kepada kami”, atau “Telah memberikan khabar kepada kami” atau ungkapan lain yang senada. Ia pasti mengatakan : Kami menemukan dalam kitab si Fulan, atau kami membaca begini dalam kitab si Fulan.
Seorang perawi yang menggunakan cara wijadah tidak boleh menisbatkan riwayatnya kepada pemilik kitab bila ia merasa ragu terhadap penisbatan kitab itu kepada pemilik yang bersangkutan, kecuali dengan menunjukkan keraguannya itu. Misalnya dengan mengatakan : “Saya mendengar dari si Fulan, atau Saya menemukan dalam satu kitab yang saya duga milik di Sulan”. Semua itu berkenaan dengan periwayatan melalui metode wijadah.
Wijadah yang bisa dipercaya, yang memiliki kejelasan penisbatan kitab yang bersangkutan kepada penulisnya melalui metode-metode ilmiah yang beragam, derajatnya tidak jauh berbeda di bawah tahammul dengan cara ijazah. Karena ijazah pada hakekatnya adalah wijadah yang disertai ijin secara jelas dari guru untuk meriwayatkan


BAB III
PENUTUP

Tahammul al-hadits menurut bahasa  adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah: Tahammul artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para syaikh atau guru.
Mayoritas ahli ilmu cenderung memperbolehkan kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil, yakni anak yang belum mencapai usia takluf. Sedang sebagian mereka tidak memperbolehkannya.
Syarat-syarat perawi dalam tahammul hadits yaitu:
1.        Islam
2.        Baligh
3.        Sifat adil
4.        Dhabt
Metode- metode yang digunakan dalam tahamul hadist yaitu:
1.        As-Sima (  السماع , mendengar).
2.        Al-Qira’ah Ala asy-Syeikh القراءة على الشيخ).
3.        Al-Ijazah (  الإجازة, sertifikasi atau rekomendasi).
4.        Al-Munawalah (  المناولة )
5.        Al-Mukatabah (  المكاتبة  )
6.        I’lam asy-Syeikh (   إعلام الشيخ   )
7.         Al-Washiyyah (الوصية    )
8.        Al-Wijadah (penemuan)  (الوجادة   )

DAFTAR PUSTAKA

H. Mudasir1999. Ilmu Hadis. Bandung, CV. Pustaka Setia
Mahmud Thohan. 1985Terjemah Tafsir Mushtholah Hadits. Songgopuroharamain
TAHAMMUL HADITS | Gusti Rohwan | 5

1 comments:

  1. The Casino Resort, Hotel, Spa, and Spa in Phoenix, AZ
    Discover the best gaming, 계룡 출장안마 luxury, 파주 출장안마 entertainment 광명 출장샵 and dining destinations 충청남도 출장샵 in Phoenix, AZ! Book direct and save 충주 출장안마 with JM Rewards.

    ReplyDelete