"JINAYAH” (Pengertian dan Sebab-Sebabnya)

MAKALAH


JINAYAH
(Pengertian dan Sebab-Sebabnya)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Dalam hukum Islam ada yang dikenal dengan istilah jinayat (jinayah) merupakan salah satu dari bagian syari’at Islam, jinayah ini bermacam-macam jenis dan sebabnya. Dalam makalah ini kami mencoba untuk membahasnya sesuai dengan batas kemampuan yang kami miliki.

1.2.       Rumusan Masalah
a.         Apa pengertian jinayah?
c.         Apa sebab-sebab jinayah?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Pengertian Jinayah
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar denda.
Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya. Di kalangan fuqaha’, perkataan jinayah berarti perbuatan – perbuatan yang terlarang menurut syara’[1]. Selain itu, terdapat fuqaha' yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukumanhudud dan qishash –tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir.Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan – larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.

2.2.    Macam-Macam Jinayah
a.              Jinayah Terhadap Jiwa
Jinayah terhadap jiwa atau pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa merupakan hal sangat dilarang oleh Allah Ta’ala. Apalagi manakala pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja, serta yang dibunuh adalah seorang mukmin, maka Allah memberikan ancaman berupa kutukan dari Allah dan azab yang besar, yaitu siksa api neraka jahannam bagi pelakunya. Allah Taala berfirman:
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS. An-Nisaa’: 93)[2].

b.             Jinayah Terhadap Badan
Jinayat terhadap tubuh adalah jinayat atas salah satu organ tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Para ahli fiqh menetapkan berlakunya qishas selain pada jiwa, yaitu pada organ-organ tubuh manusia. Allah Ta’ala berfirman:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# Ä§øÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Maidah: 45)
Jinayat terhadap tubuh dikelompokan menjadi empat kategori besar, yaitu sebagai berikut:
Jinayat terhadap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat penuh apabila terjadi pada hal-hal berikut:
Ø  Hilangnya akal
Ø  Hilangnya pendengaran karena kedua telinga dihilangkan
Ø  Hilagnya penglihatan karena kedua mata dirusak
Ø  Hilangnya suara karena lidah atau dua bibir dipotong
Ø  Hilangnya daya cium karena hidung dipotong
Ø  Hilangnya kemampuan melakukan hubungan seksual, karena kemaaluan dirusak
Ø  Hilangnya kedua tangan atau kedua kaki
Ø  Hilangnya kemampuan untuk berdiri, atau duduk, karena tulang punggung diremukan.
Jinayat terhaap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat separuh apabila terjadi pada hal-hal berikut.
Ø  Salah satu dari dua mata
Ø  Salah satu dari dua telinga
Ø  Salah satu dari dua tangan
Ø  Salah satudari dua kaki
Ø  Salah satu dari dua bibir
Ø  Salah satu dari dua pantat
Ø  Salah satu dari dua alis
Ø  Salah satu dari dua payudara wanita
Jinayat jenis ini adalah dikhususkan bagi perbiuatan yang mengakibatkan syijjaj. Syijjaj adalah luka dikepala atau di wajah. Menurut generasi salaf, syijjaj ada sepuluh macam, lima diantaranya telah dijelaskan diyat-nya oleh pembuat syariat, dan lima lainnya tidak dijelaskan diyat-nya.
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya telah ditetapkan oleh pembuat syariat, meliputi hal-hal berikut:
Ø  Mudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat
Ø  Hasyimah, yairu luka yang meremukan tulang
Ø  Munqilah, yaitu luka yang emmindahkan tulang dari tempat aslinya
Ø  Ma’mumah, yaitu luka yang menembus kulit otak
Ø  Damighah, yaitu luka yang merobekkulit otak
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya belum ditetapkan oleh syariat, meliputi hal-hal berikut:
Ø  Harishah, yaitu luka yang agak merobek kulit dan tidak membuatnya berdarah
Ø  Damiyah, yaitu luka yang membuat kulit berdarah
Ø  Badzi’ah, yaitu luka yang membelah kulit
Ø  Mutalahimah, yaitu luka yang menembus daging
Ø  Simhaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang jika tidak ada kulit tipis
Jirah merupakan yang terjadi diselain wajah atau kepala. Berdasarkan diyat-nya, maka jirah dibedakanmenjadi hal-hal berikut:
Ø  Luka yang menembus perut
Ø  Luka yang membuat tulang rusuk patah
Ø  Pematahan lengan, atau tulang betis, atau tulang pergelangan tangan.
Ø  Selain dari tiga jenis diatas

a.              Pembunuhan
Yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
1.        Betul-betul disengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qishas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali[3].
2.        Ketaksengajaan semata-mata. Misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qishas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya. Firman Allah SWT:
$tBur šc%x. ?`ÏB÷sßJÏ9 br& Ÿ@çFø)tƒ $·ZÏB÷sãB žwÎ) $\«sÜyz 4 `tBur Ÿ@tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ãƒÌóstGsù7pt7s%u 7poYÏB÷sB ×ptƒÏŠur îpyJ¯=|¡B #n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr& HwÎ) br& (#qè%£¢Átƒ 4 bÎ*sù šc%x. `ÏB BQöqs% 5irßtãöNä3©9 uqèdur ÑÆÏB÷sãB ãƒÌóstGsù 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( bÎ)ur šc%Ÿ2 `ÏB ¤Qöqs% öNà6oY÷t/ OßgoY÷t/ur×,»sVÏiB ×ptƒÏsù îpyJ¯=|¡B #n<Î) ¾Ï&Î#÷dr& ãƒÌøtrBur 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( `yJsù öN©9 ôÉftƒ ãP$uÅÁsù Èûøïtôgx©Èû÷üyèÎ/$tFtFãB Zpt/öqs? z`ÏiB «!$# 3 šc%x.ur ª!$# $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ6ym ÇÒËÈ
Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)
3.        Seperti sengaja, yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.

b.             Khamar
Khamar adalah cairan yang di hasilkan dari peragian biji-bijian atau
buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alcohol dan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisah unsur-unsur tentu yang berubah melalui proses peragian atau Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.

c.              Zina
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoiru mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.

d.             Qadzaf
Asal makna qadzaf adalah ramyu melempar, umpamanya dengan batu atau dengan yang lainya. Menurut istilah adalah menuduh orang melakukan zina. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

e.              Mencuri
Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.

f.              Muharobah (berbuat kekacauan)
Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan. Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum. Sangsi hukum pelaku muharobah adalah[4]:
1.        Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya     mengambil atau merusak harta benda.
2.        Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3.        Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Jinayah terdiri atas dua macam, yaitu jinayah terhadap jiwa dan jinayah terhadap badan.
Sebab-sebab jinayah yaitu; membunuh, meminum khamar, berzina, qadzaf, mencuri, muharobah dan lain-lain.

3.2.       Saran
Karena keterbatasan pengetahuan kami, hingga hanya inilah yang dapat kami sajikan, dan tentu saja masih sangat kurang dari sisi materinya, maka itu kami mengharapkan masukan baik itu kritik maupun saran dari pembaca demi melengkapi kekurangan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Jazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayah Ed. 2, cet. 3. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Al Faruk, Asadulloh. 2009. Hukum  Pidana Dalam  Sistem  Hukum  Islam. Bogor ghalia
http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/70-fiqih-jinayah



[1] Jazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayah Ed. 2, cet. 3. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
[2] Asadulloh al faruk. Hukum pidana dalam sistem hukum Islam. Hal. 46.
[3] Ibid. Hal. 429
[4] http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/70-fiqih-jinayah



Baca juga:

"JINAYAH” (Pengertian dan Sebab-Sebabnya) | Gusti Rohwan | 5

0 comments:

Post a Comment